PETISI 28 DESAK BATALKAN KENAIKAN HARGA TDL
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menerima sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 28. Saat menemui Petisi 28 Priyo ditemani oleh Dito Ganinduto (F-PG), S.W Yudha (F-PG) dan Syamsul Bachri (F-PG) di Ruang rapat Pimpinan, Nusantara III, Selasa (20/07).
Petisi28 yang diwakili oleh Haris Rusli Moti membacakan tuntutannya agar DPR turut membantu menurunkan tarif dasar listrik (TDL), melakukan pengawasan mengenai kualitas tabung gas yang akhir-akhir ini banyak bermasalah dan memakan banyak korban, selanjutnya Petisi 28 meminta penegak hukum untuk terus dapat melanjutkan kasus Bank Century hingga tuntas.
Menanggapi soal Kenaikan Tarif Dasar Listrk (TDL), Dito Ganinduto beranggapan kenaikan TDL ini memang sudah seharusnya dilakukan untuk menutupi APBN kita, tetapi kita tetap berpihak pada masyarakt kecil, sehingga untuk masyarakat yang masih menggunakan 450KW-900KW tidak akan dikenakan kenaikan.
Menurut Syamsul Bachri, kenaikan TDL tersebut memang sudah seharusnya dilakukan “Pemerintah saat ini butuh dana segar untuk elektrifikasi, karena banyak daerah yang belum menikmati listrik. Selanjutnya, untuk meningkatkan daya tarik investasi di bidang kelistrikan, untuk mendidik masyarakat agar bisa lebih efisien menggunakan listrik karena dengan harga yang lebih mahal, sehingga menurut saya kenaikan tarif dasar listrik itu memang sudah sewajarnya naik,”tegasnya.
Syamsul menambahkan masalah yang muncul sekarang adalah dampak yang terjadi di masyarakat luar, karena dampak dari kenaikan Tarif dasar Listrik sebesar 10-20% ini semata-mata tidak akan terlalu memberatkan tetapi implikasinya yang membuat harga produksi naik dan mengakibatkan harga-harga yang lain pun ikut naik. Dan pemerintah tidak bisa mengontrol harga-harga yang ada diluar sana.
Pada akhir pertemuan Petisi 28 menuntut juga mengenai Gubernur BI yang nantinya dipilih menjadi calon kandidat, hendaknya benar-benar orang yang “bersih”. Hal tersebut ditanggapi oleh Priyo dengan diplomatis, Dia menyebutkan bahwa Presiden nantinya hanya akan mengirimkan satu nama calon. UU BI pun membolehkannya. Dalam posisi ini, DPR tinggal memutuskan untuk menerima atau menolak. "Kami berterimakasih atas masukan Petisi 28, tetapi sebelum mengambil sikap resmi di komisi XI, Kami ingin menampung masukan dari mana pun. Jangankan yang baik-baik, dari setan belang pun kami terima," ujarnya.(ra)foto:doeh/parle/DS